Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 85 Tahun 2025 tentang Penetapan Peringkat dan Penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2025
Sudah Keluar : Surat Edaran Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Sangatta Utara, 4 Februari 2026 – SDN 001 Sangatta Utara mengadakan kegiatan kokurikuler bertema anti-bullying dengan tema “Kita Semua Teman” untuk siswa kelas 3 pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan yang merupakan pertemuan kelima ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan. Kegiatan ini terselenggara berkat kemitraan dengan Dinas...
Sangatta Utara, 4 Februari 2026 – SDN 001 Sangatta Utara mengadakan kegiatan kokurikuler bertema anti-bullying dengan tema “Kita Semua Teman” untuk siswa kelas 3 pad...
KutaiTimur- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) lakukan pematangan perda kla bersama Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupate...
Kementerian PPPA Lakukan Audit Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) di Kutai Timur, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) pada 16–19 Desember 2025 di beb...
Samarinda – Musik bukan sekadar hiburan. Lebih dari itu, musik kini semakin diakui sebagai medium efektif dalam membentuk karakter individu dan menjadi alternatif interven...
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam melaksanakan urusan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Lokasi UPTD Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) Dinas PPPA Kutai Timur
ruang bermain keluarga yang ideal dibangun di atas tiga pilar utama:
Keamanan dan Keselamatan (Safety): Tidak ada sudut tajam, colokan listrik yang terlindungi, dan material mainan yang bebas racun (non-toxic). Ini adalah ruang di mana anak bebas bereksplorasi tanpa rasa takut.
Stimulasi Edukatif: Ruang ini dirancang untuk memicu aspek kognitif, motorik, dan sosial. Ada buku untuk imajinasi, balok untuk logika, dan ruang kosong untuk gerak fisik.
Interaksi Orang Tua: Ruang bermain bukanlah tempat untuk "menitipkan" anak agar orang tua bisa sibuk sendiri. DPPPA menekankan bahwa kehadiran orang tua di ruang tersebut adalah kunci. Di sinilah ikatan emosional (bonding) diperkuat melalui aktivitas bermain bersama.
Perlindungan anak dimulai dari rumah yang penuh cinta, sekolah yang inklusif, dan lingkungan sosial yang peduli. DPPPA memandang perlindungan ini sebagai upaya sistematis untuk memastikan tidak ada lagi anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, maupun diskriminasi. Sesuai dengan prinsip utama:
Kepentingan Terbaik bagi Anak: Setiap kebijakan dan tindakan harus memprioritaskan masa depan mereka.
Hak Kelangsungan Hidup: Menjamin akses kesehatan dan pendidikan sebagai fondasi utama.
Perlindungan Khusus: Memberikan pendampingan bagi mereka yang berada dalam situasi rentan atau menjadi korban kekerasan
Ruang Bermain menurut DPPPA adalah sebuah benteng perlindungan. Di sinilah negara hadir untuk memastikan bahwa masa kecil tidak terenggut oleh kerasnya beton kota, melainkan diisi dengan memori indah di bawah langit yang aman. Ini adalah investasi jangka panjang bagi kesehatan mental dan fisik generasi penerus bangsa.
"Anak tidak butuh mainan yang mahal, mereka butuh ruang yang memanusiakan rasa ingin tahu mereka tanpa rasa takut."
Prinsip Utama SRA
Di sekolah ini, pendidikan dijalankan dengan memegang teguh prinsip:
Non-diskriminasi: Setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik, memiliki hak yang sama untuk berkembang.
Kepentingan Terbaik bagi Anak: Setiap kebijakan sekolah selalu mempertimbangkan apa yang paling bermanfaat bagi pertumbuhan anak.
Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan: Menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan dan talenta anak.
Penghargaan terhadap Pandangan Anak: Suara murid didengarkan dan dihargai dalam proses belajar-mengajar.
KLA atau Kabupaten Layak Anak adalah kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak dengan mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan anak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan kondusif, dengan 5 Klaster utama hak anak yang diperhatikan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menerbitkan Perda No. 3 Tahun 2023 sebagai wujud komitmen melindungi hak-hak perempuan. Mulai dari bantuan hukum, pemu...
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when...
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when...